JAKARTA, DISWAY.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebutkan permohonan perlindungan istri Irjen Ferdy Sambo terancam batal.
Kemudian LPSK ungkap kesulitan wujudkan permohonan Putri Candrawathi.
Diketahui, LPSK mengukapkan jika sudah dua kali bertemu langsung dengan Putri Candrawathi.
Pertemuan itu guna melakukan assesment dan investigasi terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Data Senjata dan Lima CCTV Dikantongi Komnas HAM, Choirul Anam: Tiga Data Penting dari Lapfor
Namun sayangnya, dalam pertemuan tersebut belum juga ada keterangan jelas dari Putri Candrawathi.
LPSK peringatkan permohonan istri irjen Ferdy Sambo bisa terancam batal karena adanya kesulitan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
BACA JUGA:Kalimat Kapolri Listyo Sigit Ini Bikin Ibu Kandung Brigadir J Terkejut
"LPSK merasa, ya emang kurang kooperatif ibu ini," ucap Hasto pada Rabu 9 Agustus 2022, dilansir dari FIN.co.id.
“Jadi ya, untuk Ibu Putri kesimpulan kami sementara, yang bersangkutan tidak memerlukan perlindungan LPSK,” ucap Hasto.
Namun Hasto mengatakan, apabila nanti permohonan perlindungan yang diajukan ditolak LPSK sewaktu-waktu yang bersangkutan jika ingin kembali mengajukan permohonan perlindungan LPSK, maka hal tersebut masih memungkinkan dilakukan.
BACA JUGA:Jawaban Tegas Polri Soal Ferdy Sambo Dipecat atau Tidak, Ternyata Tunggu Hasil Ini...
"Kalau misalnya suatu saat ibu P (Putri Candrawathi) ini merasa masih memerlukan perlindungan ya bisa ajukan lagi," ucap Hasto.
Irjen Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi ditahan