JAKARTA, DISWAY.ID - Nasib Bharada E usai ditetapkan jadi tersangka terus jadi sorotan publik.
Setelah Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka, status Bharada E yang kini jadi tersangka juga tuai polemik.
Pasalnya Bharada E diketahui hanyalah menerima perintah untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Menyikapi hal ini, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik juga angkat bicara.
BACA JUGA:Motif Pembunuhan Brigadir J Diduga Ada Unsur Iri dan Asmara? Kamaruddin Buat Pengakuan Mengejutkan
Ia mengaku tidak tega jika Bharada E menjadi tumbal dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dia menyebut pihaknya fokus pada prinsip-prinsip fair trial berjalan dengan benar.
"Tadi saya sampaikan (Komnas HAM) bukan fokus siapa pelaku, itu tugas penyidik. Tapi kami fokus kepada apakah prinsip-prinsip fair trial itu berjalan dengan benar. Kalau fair trial tidak berjalan dengan benar, orang yang nggak salah, bisa jadi salah," ungkap Taufan, Kamis 11 Agustus 2022, dilansir dari PMJ NEWS.
BACA JUGA:Motif Pembunuhan Brigadir J Terungkap, Kuasa Hukum: Ferdy Sambo Marah ke Brigadir J Karena...
"Kalau kalian pernah dengar saya mengambil satu sinyal-sinyal, saya tidak bisa, saya tidak tega, saya bilang seorang Bharada E itu kemudian jadi tumbal semua persoalan ini, mustinya bisa menangkap apa yang saya maksud dengan kami concern pada fair trial," imbuhnya.
Menurut Taufan, dalam kasus Brigadir J ini CCTV menjadi sangat penting.
Dia menyebut jika CCTV tidak ditemukan, ada upaya obstruction of justice di kasus Brigadir J.
"Saya ribut soal CCTV, kenapa? CCTV kalau dihilangkan, fair trial akan sulit didapatkan karena ada langkah-langkah obstruction of justice, menghilangkan barang bukti, mengatur segala macam," jelasnya.
"Sehingga kemudian tidak terbuka apa sebetulnya yang terjadi, siapa melakukan apa, dimana, kapan, apa barang buktinya? Tuduhan harus bisa berdasarkan barang bukti," sambungnya.