Kapolri Listyo Sigit: Berkat Masyarakat Kasus Penembakan Brigadir J Terang Benderang

Jumat 12-08-2022,19:52 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan, penempatan penyidik di patsus setelah melalui pemeriksaan.

"Irsus telah periksa 1 penyidik Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, langsung ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob. Sore (Kamis Sore) ini pangkat AKBP ditaruh di patsus," ucap Dedi di Mako Brimob, Depok, Kamis 11 Agustus 2022.

Dengan demikian, anggota Polri yang ditahan di patsus Mako Brimob berjumlah 12 orang.

Namun, jika ditemukan unsur pidana, lanjut Dedi, irsus bakal menyerahkan perkara ke Dirpidum untuk ditindak.

BACA JUGA:Real Madrid Datangkan Cristiano Ronaldo Lagi? Florentino Perez: Udah Tuwir!

"Pak Dirpidum akan memproses dengan pelanggaran maupun pidana yang dilakukan oleh para terperiksa yang dilakukan itsus," tutur Dedi.

Untuk diketahui, ke-12 anggota polisi ditempatkan secara khusus di Mako Brimob dan Provost.

Jumlah tersebut bertambah, setelah sebelumnya Polri menahan 11 personel  lantaran diduga melanggar etik terkait penanganan perkara Brigadir J.

Kategori :