16 Perwira Polri Terlibat, Bharada E Bisa Bebas

Minggu 14-08-2022,07:59 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

BACA JUGA:Praktisi Hukum: Bharada E Diduga Hanya ‘Tumbal’ dari Ulah ‘Konsorsium’ Para Jenderal 

“Proses penyelidikan ini akan berjalan lebih mulus jika Ferdy Sambo dicopot dari Polri. Ia harus menanggung konsekuensi hukum yang dilanggarnya,” jelas Syamsul.

Ferdy Sambo telah mencederai korps Bhayangkara dengan segala kelebihan dan kekurangannya. “Tidak ada untungnya bagi Polri mempertahankan sosok jenderal seperti ini. Semua kembali ke Kapolri, kita lihat saja episode berikutnya,” terang Syamsul.


Kapolri saat konfrensi pers penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka. Foto : Disway.id-- 

Kuasa Hukum Keluarga

Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Ramos Hutabarat dan Ferdi Kesek mengapresiasi Polri dalam mengungkap kasus pembunuhan Joshua.

BACA JUGA:Mahalnya Pengakuan Sambo

“Selama ini apa yang dinarasikan Karopenmas Mabes Polri sampai saat ini sudah jelas terbantahkan, karena awalnya kejadiannya dikatakan lokasi pelecehan di Duren Tiga dan itu tidak ada saksi dan bukti,” kata Ramos Hutabarat, di Jambi, Sabtu 13 Agustus 2022.

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri menyatakan dalam gelar jumpa pers usai pemeriksaan tersangka Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua menyatakan kejadian itu di Magelang pada saat Brigadir Joshua dan istri Ferdy Sambo (Putri Candrawathi) di sana dan itu merupakan perubahan dari rekonstruksi atau skenario.

“Kebohongan yang membuat hal ini makin terang kasusnya dan langkah yang diambil penyidik Mabes Polri sudah sangat tepat, dengan menghentikan kasus laporan pelecehan yang tidak terbukti,” kata Ramos Hutabarat.

Dia menambahkan, dengan adanya keterangan dari Bharada E yang menyatakan tidak ada pelecehan tersebut dan yang ada hanya pembunuhan.

BACA JUGA:Kabarnya Keluarga Bharada E Dibawa ke Jakarta, Ada Perintah Baru?

Ayah almarhum Brigadir Joshua, Samuel Hutabarat di tempat terpisah juga mengatakan, semua apa yang dituduhkan kepada anaknya sudah terbantahkan.

“Semuanya terbukti tidak ada unsur pidana dalam kasus yang dituduhkan kepada anak saya dan tidak ada bukti lainnya, sehingga sudah sah diumumkan oleh Dittipidum tadi semuanya ditutup,” kata Samuel.

Terkait untuk membersihkan nama baik anaknya dan keluarga, Samuel mengatakan pihaknya perlu koordinasi dulu bersama tim kuasa hukum di Jakarta dengan tim kuasa hukum marga Hutabarat untuk mengambil keputusannya.

16 Perwira Terlibat

Kategori :