JAKARTA, DISWAY.ID- Tersangkut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), empat perwira menegah (pamen) anggota Polda Metro Jaya ditahan di tempat khusus (patsus).
Ke-4 perwira menengah Polda Metro Jaya tersebut diduga melakukan pelanggaran etik saat menangani kasus kematian Brigadir J di rumas dinas Irjen Ferdy Sambo.
Ini tanggapan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan terkait adanya 4 perwira menengah terseret kasus tersebut.
BACA JUGA:Komjen Agus Andrianto Ternyata Punya Alasan Ini Sampai Tak Umumkan Motif Kasus Ferdy Sambo
Kombes Endra Zulpan menegaskan masih akan menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan tim Inspektorat Khusus (Itsus) kepada 4 perwira pemengah tersebut.
"Tentunya kita kan nanti melihat bagaimana keputusan akhir mabes bersalahnya gimana. Itu nanti yang menentukan apakah mereka dicopot dari jabatannya dari Polda Metro. Itu kan kewenangan dari Bapak Kapolda ya,” ujar Kombes Zulpan saat dihubungi wartawan, Sabtu 13 Agustus 2022.
“Tapi kita menunggu kan kita belum tahu nih. Kita masih mengikuti perkembangan. Yang jelas kita tidak akan menghalangi kita akan loyal dan patuh terhadap perintah pimpinan," tambahnya.
Tiga dari empat perwira menengah Polda Metro Jaya yang ditahan terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua diketahui menjabat sebagai Kasubdit di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Zulpan mengatakan pihaknya belum menunjuk pengganti sementara ketiga Kasubdit tersebut.
BACA JUGA:Kejanggalan Terkuak Lagi, Brigadir J Todong Istri Sambo Disebut Tidak Ada, Komnas HAM Buka Fakta Ini
Sementara itu, Kombes Zulpan juga mengatakan, operasional jabatan Kasubdit yang kosong sementara ini akan dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) yang paling senior.
"Belum ada (pengganti tiga kasubdit). Kan ini baru ya kita masih mengikuti perkembangan juga sejauh mana keterlibatan mereka kami juga belum tahu. Yang jelas yang kami tahu ada pemberitahuan bahwa beberapa pamen ini diambil untuk diambil keterangan. Kita memberikan kesempatan itu," jelasnya.
"Untuk jabatan mereka memang belum ada penggantinya. Tentu bagaimana agar dinamika operasional berjalan? Kan di subdit itu ada kanit.
Sementara kanit yang senior itu yang sementara pelaksana. Tapi kalau dari sprint penunjukan itu dari Pak Kapolda terkait penggantian itu belum ada," pungkasnya.