40 Partai Politik Daftar Peserta Pemilu 2024, KPU Resmi Tutup Pendaftaran

Senin 15-08-2022,12:12 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

Ada satu parpol yang tidak bisa mendaftar di KPU lantaran batas waktu berakhir yakni Partai Rakyat. 

Partai rakyat yang datang sebelum waktu penutupan tersebut terpaksa harus mundur dari tahap pendaftaran lantaran waktunya yang tidak cukup. 

Sebelumnya, partai yang dibentuk tahun 2014 ini terpaksa harus mengantre dengan partai yang sebelumnya. 

Karena durasi antrean yang memakan waktu banyak, maka Partai Rakyat yang tiba terakhir ini terpaksa mundur dan tidak bisa mengikuti Pemilu 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Rahmat Bagja juga menegaskan bahwa Partai Rakyat tidak akan bisa mendaftar meskipun sudah datang dari sebelum waktu penutupan. 

"Parpol yang lewat jam 00.00 WIB tadi tidak bisa diterima," tegasnya. 

BACA JUGA:4 Perwira Menengah Polda Metro Jaya Terseret Kasus Kematian Brigadir J, Ini Tanggapan Kombes Endra Zulpan

Tercatat, ada 9 partai politik yang mendatangi KPU RI pada hari terakhir pendaftaran kemarin, sebagai berikut: 

1. Partai Karya Republik, datang pada pukul 12.50 WIB

2. Partai Bhinneka Indonesia, datang pada pukul 16.30 WIB

3. Partai Pandu Bangsa, datang pada pukul 17.23 WIB

4. Partai Masyumi, datang pada pukul 21.04 WIB

5. Partai Perkasa, datang pada pukul 19.32 WIB

6. Partai Damai Kasih Bangsa, datang pada pukul 21.31 WIB

7. Partai Republik Satu, datang pada pukul 21.54 WIB 

8. Partai Pemersatu Bangsa, datang pada pukul 22.19 WIB

Kategori :