JAKARTA, DISWAY.ID-- Sebanyak 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) disiapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawal persidangan kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Kasus kematian Brigadir J tersebut oleh pihak Polri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Dalam penyelidikan Polri, Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana atas kematian Brigadir J.
BACA JUGA:Karyawannya Diancam UU ITE Oleh Wanita Diduga Pengutil, Alfamart Tunjuk Kuasa Hukum Hotman Paris
Selain Ferdy Sambo, Polri menetapkan tersangka kepada Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Di mana, Brigadir J tewas dalam pembunuhan di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarat Selatan, 8 Juli 2022.
Kejagung memastikan sebanyak 30 JPU tersebut akan bersikap profesional dalam menangani kasus Brigadir J.
"SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah masuk ke Jampidum, sudah ditunjuk 30 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu 14 Agustus 2022.
"Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud. Tentu dalam penanganan perkara apa pun jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional," tambahnya.
BACA JUGA:Komjen Agus Andrianto Ternyata Punya Alasan Ini Sampai Tak Umumkan Motif Kasus Ferdy Sambo
Diketahui, Kejagung telah menerima SPDP empat tersangka kasus penembakan Brigadir J dari Bareskrim Polri. Salah satunya atas nama Irjen Pol Ferdy Sambo.
Adapun SPDP tiga tersangka lainnya atas nama Bharada E, Brigadir RR, dan KM..
Melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak atas peristiwa pembunuhan Brigadir yang terjadi di rumahnya.
Permintaan maaf tersebut, termasuk secara khusus untuk Kapolri.
Dia juga minta maaf kepada semua sejawatnya di Polri yang terkena dampak dari skenario yang dibuat dalam kasus tersebut.