JAKARTA, DISWAY.ID - Komunitas Konsumen Indonesia turut buka suara terkait pemberitaan konsumen yang melakukan pengutilan di minimarket Alfamart.
Dalam keterangan tertulisnya Senin 15 Agustus 2022, Dr. David Tobing selalu Ketua Konsumen Indonesia menyatakan:
Pertama, pihak pelaku usaha dan konsumen harus melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing sesuai UU Perlindungan Konsumen.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Suap ke Staf LPSK
Kedua, konsumen harus membayar sesuai dengan harga yang disepakati sehingga kalau melakukan pengambilan barang tanpa membayar sudah melanggar UU Konsumen dan bahkan dapat dikategorikan tindak pidana
"Komunitas Konsumen Indonesia menegaskan konsumen dan pelaku usaha harus sama2 beritikad baik dan apabila konsumen yang tidak beritikad baik maka seharusnya konsumen meminta maaf bukan malah memaksa pegawai Alfamart untuk meminta maaf." tegas David dalam keterangan resmi yang diterima Disway.id, Senin 15 Agustus 2022.
BACA JUGA:Wanita Diduga Pengutil di Alfamart Akhirnya Dipolisikan
David juga mengatakan Komunitas Konsumen Indonesia mendukung apabila pihak pelaku usaha minimarket melakukan upaya hukum ke aparat penegak hukum apabila dinilai terbukti konsumen melakukan pengambilan barang tanpa membayar
"Jadi kalau ada masalah terkait pelanggaran hak dan kewajiban konsumen / pelaku usaha dapat diselesaikan melalui upaya hukum baik non litigasi maupun litigasi berdasarkan UU Perlindungan Konsumen," tegas David.
" Selain itu apabila terbukti ada dugaan tindak pidana dalam pelanggaran hak dan kewajiban tersebut maka tidak tertutup dari pihak yang menjadi korban / dirugikan membuat Laporan ke Aparat Penegak Hukum," pungkasnya.