JAKARTA, DISWAY.ID - Kapolri Listyo Saigit Prabowo resmi mencopot jabatan Kombes Budhi Herdi Susianto sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Kombes Budi dimutasi sebagai Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Yanma Polri)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, bahwa benar Kombes Budhi diduga melanggar etik dalam penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo.
"Iya betul semua itu hasil rekomendasi Inspektorat Khusus," ujarnya ketika dikonfirmasi, Selasa (23/8)
Selain Kombes Budhi, Kapolri Listyo juga melakukan mutasi terhadap 23 personel kepolisian lainnya.
Para personel kepolisian yang dimutasi terdiri dari Perwira Menengah (Pamen) hingga Tamtama.
BACA JUGA:Polda Metro Mutasi Besar-Besaran
Dalam Surat Telegram tersebut diketahui 24 personel kepolisian yang dimutasikan terdiri dari empat Kombes; lima AKBP; dua Kompol; empat AKP; dua IPTU; satu IPDA; satu Bripka; satu Brigpol; dua Briptu; dan dua Bharada.
Adapun berdasarkan satuan kerjanya, 24 personel di atas terdiri dari 10 personel Divisi Propam Polri, dua personel Bareskrim Polri, dua personel Korbrimob BKO Propam Polri, sembilan personel Polda Metro Jaya dan Polres Jaksel, dan satu personel Polda Jateng BKO Propam.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Bertalian dengan itu, inspektorat khusus telah memeriksa 83 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.
Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.
BACA JUGA:Deolipa Yumara Klaim Kantongi Data Pelaku Konsorsium 303: Sebenarnya...
Berikut daftar 24 polisi yang dimutasi oleh Kapolri terkait kasus Ferdy Sambo