Kapolri Listyo Sigit: Saya Terima Pil Pahit Ini

Rabu 24-08-2022,22:31 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

Saat dimintai keterangan Ferdy Sambo tetap ngotot bahwa kasus itu adalah insiden tembak menembak antara Bharada E dengan Brigadir J dilatarbelakangi pelecehan seksual terhadap Putri Chandrawathi.

Fakta-fakta baru dari kronologi akhirnya kian terang benderang setelah munculnya demosi terhadap Irjen Ferdy Sambo termasuk mutasi orang-orang dekat orang diantaranya.

Setelah dinonaktifkan dari posisinya sebagai Kadiv Propam, selanjutnya Kepala Divisi TIK Polri Irjen Slamet Uliandi menjemput Ferdy Sambo.

Mutasi dan penonaktifan itu akhirnya membuahkan hasil. Polri dengan leluasa membongkar fakta-fakta peristiwa Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

BACA JUGA:Ini Peran Mantan Staf dan Penasihat Ahli Kapolri Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J: Dia Menyusun..

Nah, saat diperiksa, Sambo masih mengelak. Namun akhirnya penyidik memutuskan menempatkan khusus Sambo di Mako Brimob.

Di saat awal FS masih belum mengakui, bertahan dengan keterangan awal, Polri terus bergerak dengan memutasi sejumlah pihak yang berada di lingkaran Sambo.

“Setelah ditempatkan di Mako Brimob itulah saudara FS akhirnya mengakui perbuatannya, dan membenarkan memerintahkan saudara Bhadara E melakukan penembakan Brigadir J,” jelasnya.

Kapolri Listyo Sigit menyebut jumlah personel Polri yang diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J sudah mencapai 97 orang.

BACA JUGA:Kapolri Sebut Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J: Timsus Menemukan...

"Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," ujar dia.

Ia merinci, 35 personel yang melanggar kode etik berasal dari beragam pangkat, di antaranya, Irjen 1 orang, Brigjen 3 orang, Kombes 6 orang, AKBP 7 orang, Kompol 4 orang, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2.

Sigit menjelaskan dari 35 personel itu, sebanyak 18 di antaranya ditempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya.

Dua orang di antaranya sudah ditetapkan tersangka, sehingga tersisa 16 personel yang masih berada di penempatan khusus (patsus).

BACA JUGA:Kapolri Listyo Sigit: Berkat Masyarakat Kasus Penembakan Brigadir J Terang Benderang

"Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi di Bareskrim sehingga tinggal 16 orang di Patsus. Sisanya menjadi tahanan terkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," ujarnya.

Kategori :