Bunker Rp 900 Ternyata Hoax, Dedi Prasetyo: Itu Video dari Amerika

Kamis 25-08-2022,06:42 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

JAKARTA, DISWAY.ID - Bunker Rp 900 miliar mengiringi drama Ferdy Sambo yang mengalir jauh hingga kasus dugaan suap, yang kabarnya baru saja disita oleh Bareskrim Polri.


Sebuah video beredar memperlihatkan tumpukan uang dolar yang awalnya diduga berada di rumah tersangka Ferdy Sambo. -Tangkapan Layar -disway.id

Hebohnya bunker Rp 900 miliar itu lantaran muncul sebuah video yang tersebar di jagat media sosial bahkan dibagikan secara berantai di sejumlah group Whatsapp.

Lalu apakah benar bunker Rp 900 juta tersebut ada di rumah Ferdy Sambo yang berada di Jalan Bangka, Jakarta Selatan?

Kepala Divisi Humas (Kadiv humas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo Timsus telah melakukan penelusuran secara bahkan penggeledahan di beberapa tempat rumah Ferdy Sambo. Hasilnya?

BACA JUGA:Bareskrim Polri: Tumpukan Uang Rp 900 Miliar Ferdy Sambo Hoax, Dit Tipid Siber Lakukan Pengusutan

Penemuan bunker berisi uang Rp900 miliar di rumah tersangka Ferdy Sambo ternyata hoax alias kabar bohong.

“Info soal bunker Rp900 miliar tidaklah benar, itu video dari AS (Amerika Serikat),” kata Dedi Prasetyo. Namun Dedi membenarkan jika Timsus Polri melakukan penggeledahan di beberapa tempat tinggal tersangka Ferdy Sambo dan sejumlah menyita beberapa barang bukti.

“Benar ada barang bukti yang disita tapi bunker berisi uang Rp900 miliar sebagai barang bukti yang disita Polisi tidak ada,” jelasnya.

Barang bukti tersebut tentu sangat penting guna bahan pembuktian dalam kasus pembunuhan Brigadir J di persidangan.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Brigadir J Miris Tubuh Polri Tercoreng Pimpinan Hingga Pangkat Bawahan Polri Justru Membuat Hoax!

“Itu langkah pro pro justitia yang dilakukan oleh Timsus Polri,” jelasnya seraya berharap masyarakat jangan mudah percaya atas informasi yang beredar belakangan ini.

Polri, sambung Dedi Prasetyo tetap pada garis komitmennya yakni menuntaskan kasus kematian Brigadir J, melakukan pengusutan secara terbuka dan transparan.

“Kami terus bekerja profesional, tetap  berkomitmen mengusut perkara penembakan Brigadir J dengan profesional, akuntabel, dan transparan, tolong dipahami dan bersabar,” tegasnya.

Pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 harus dibuktikan baik materiil dan formil.

Kategori :