Kabar Baik, 8 Daerah Masih Berlakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Syarat dan Ketentuannya

Jumat 26-08-2022,07:54 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

- Diskon pokok PKB tunggakkan di atas 4 tahun  hanya membayar PKB tahun ke-3

- Penghapusan denda administrasi

- Penghapusan pajak progresif

- Penghapusan BBNKB II dan seterusnya

- Penghapusan denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.

 

Kategori :