Pernyataan Lengkap Ferdy Sambo Usai Dipecat Secara Tidak Hormat hingga Ajukan Banding

Jumat 26-08-2022,09:58 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

"Pemberhentian tidak dengan hormat [Ferdy Sambo] sebagai anggota Polri," terang Ahmad Dofiri.

Sambo juga mendapat satu sanksi administrasi lain di samping pemecatan tidak dengan hormat, yakni penempatan khusus di Mako Brimob yang telah dijalani beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Sikat Habis Ferdy Sambo Cs, Susno Duadji: Kapolri Listyo Sigit Sosok yang 'Sakti'

Ajukan Banding

Sambo juga menyatakan bakal mengajukan banding usai dipecat secara tidak hormat oleh Komisi Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri.

Mohon izin Ketua KKEP, bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri.

Namun, mohon izin sesuai dengan pasal 69 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding.

Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan.

 

Kategori :