JAKARTA, DISWAY.ID - Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Tahun 2022 gelombang kedua kembali dibuka.
PPG Prajabatan bertujuan menghasilkan guru profesional yang beradab, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif serta berkontribusi terhadap kemajuan pendidikan di Indonesia.
Adapun pendaftaran PPG Prajabatan dibuka untuk 18 program studi.
Melansir akun Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, berikut persyaratan pendaftaran, bidang studi yang dibuka, masa perkuliahan dan biaya pendidikan, tahapan seleksi, tatacara pendaftaran, jadwal pelaksanaan dan ketentuan lain bagi seleksi calon mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang dua:
BACA JUGA:Pengakuan Masril Dapat Wejangan dari Roy Suryo di dalam Sel: Hati-hati...
Persyaratan pendaftaran
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran
4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri
5. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00
6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri)
7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri)
8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri)
9. Menandatangani pakta integritas