"Tersangka Dirto pada, Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB pulang ke Desa Pedeslohor untuk melaksanakan rencana pembunuhan yang telah dirancang bersama ayahnya."
"Sebelum sampai ke Tegal, Dirto mampir ke Bumiayu pada, Senin 29 Agustus 2022 sekitar pukul 08.00 WIB untuk membeli senapan angin. Senapan angin modifikasi tersebut dibeli seharga Rp 4.500.000," ungkap Kapolres.
Selanjutnya pada, Selasa 30 Agustus 2022 sekitar pukul 22.15 WIB, Dirto menemui korban di Desa Pedeslohor.
Keduanya pun lalu mengobrol, dan saat korban membelakangi tersangka, sang adik langsung menembak kakaknya dari jarak 3 meter.
Tembakan itu tepat mengenai kepala bagian belakang korban.
Kedua tersangka yang diduga melakukan pembunuhan berencana dijerat Pasal 340 KUHP subsider 333 KUHP jo pasal 55 KUHP. Ancamannya adalah hukum mati atau seumur hidup maksimal 20 tahun penjara.
Kasatreskrim AKP Vonny Farizki mengungkapkan pula upaya membunuh korban sudah pernah dilakukan Tarwad sebelumnya.
Pelaku memberi campuran racun tikus ke minuman korban beberapa tahun sebelumnya, tetapi upaya tersebut tidak berhasil.
Disclaimer: Artikel ini telah tayang di radartegal.com dengan judul "Adik yang Tembak Mati Kakaknya di Tegal, Ditangkap Polisi Saat Bersembunyi di Masjid"