Kepala Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti mengatakan, Atut mendapatkan program reintegrasi yaitu pembebasan bersyarat (PB) dan sudah sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.
Perlu diketahui Atut dihukum karena terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Atut divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Atut dinilai terbukti menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten.