Bareskrim Polri Periksa Ferdy Sambo Terkait Keterlibatan 3 Kapolda di Mako Brimob Hari Ini

Rabu 07-09-2022,09:50 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

Ferdy Sambo selain ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ferdy Sambo bersama empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi (istrinya), Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo juga menjadi tersangka kasus menghalangi penyidikan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J bersama enam anggota Polri lainnya.

Berikut ini keenam anggota polisi tersebut:

  1. Mantan Kadi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo
  2. Mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan
  3. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin
  4. Mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo
  5. Mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto
  6. Mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Sidang etik terhadap terduga pelanggar tindak pidana menghalangi penyidikan Brigadir J telah dimulai sejak Kamis 1 September 2022.

BACA JUGA:Fahmi Alamsyah 'Arsitek' Duren Tiga Melenggang Bebas

Sidang hari pertama atas terduga pelanggar Kompol Chuck Putranto, hari kedua Jumat 2 September 2022 terhadap Kompol Baiquni Wibowo.

Sidang hari ketiga, Selasa 6 September 2022 untuk Kombes Pol. Agus Nur Patria, hasil keputusan sidang etiknya bakal diumumkan pagi ini.

Adapun putusan sidang etik Kompol Chuck dan Baiquni dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian.

Keduanya juga mengajukan banding, sesuai haknya yang diatur dalam Pasal 69 dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Pemeriksaan yang dilakukan Dittipidsiber Bareskrim Polri terhadap Ferdy Sambo terkait kasus Obstruction of Justice hari Ini, Rabu 7 September 2022 menjadi penting untuk mengungkap siapa saja yang terlibat.

Kasus pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan ini terus berkembang seiring langkah Polri yang berkomitmen menuntaskannya.

"Kepada masyarakat saya meminta untuk mengawal kasus ini," jelas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.    

Keterlibatan Tiga Kapolda

Kabarnya, ketiga Kapolda tersebut berbagi tugas menyebarkan informasi tembak menembak dan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi ke sejumlah pihak.

Dua petinggi Polri mengetahui komunikasi antara Irjen Pol Fadil Imran dan Ferdy Sambo.

Kategori :