JAKARTA, DISWAY.ID-- Tim kuasa hukum penyebaran berita hoaks terkait kasus 'tempat jin buang anak' dengan terdakwa Edy Muluyadi menganggap putusan pengadilan tersebut adil.
Ketua tim kuasa hukum Edi Mulyadi, Herman Kadir mengatakan kliennya dituntut Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, namun dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 tahun penjara.
"Ya jadi gini, bang Eddy ini dituntut dengan Pasal 14 ayat 1, ancamannya sepuluh tahun, dan dituntut empat tahun," katanya usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 12 September 2022.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Ditangani 43 JPU, Komnas HAM: Dia Tidak Bisa Mengelak
Dijelaskannya, melalui pledoi timnya, tuntutan tersebut bisa dipatahkan seluruhnya.
"Artinya apa, nah unsur-unsur pasal 14 ayat 1 itu kami juga patahkan di dalam pledoi kami maupun pledoi Eddy Mulyadi ataupun pledoi penasihat hukum," jelasnya.
"Kami ada 315 halaman pledoy kami itu, mematahkan semua unsur-unsur itu. Akhirnya memang dikabulkan, hakim cuman mempertimbangkan lain pasal 15 ayat 1. Nah 15 ayat 1 itu ancaman maksimal itu cuma sembilan bulan. Jadi sembilan bulan maksimalnya, jadi diambil 7 bulan 15 hari, itu adil." tandasnya.
Sebelumnya diketahui, sidang putusan pengadilan terkait dugaan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjerat Edy Mulyadi hari ini digelar.
BACA JUGA:Akun Twitter Resmi TNI AD Diretas Sejak 25 Agustus 2022, Sampai Sekarang Belum Kembali, Kok Bisa?
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta yang berada di Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sidang hari ini, Senin 12 September 2022 diagendakan untuk pembacaan putusan pengadilan kepada terdakwa. Sidang dilaksanakan di ruangan Hatta Ali.
Hakim terlihat membuka persidangan pukul 10.00 WIB. Edy Mulyadi datang dengan menggunakan kemeja putih panjang dan kepalanya mengenakan blangkon bercorak hitam dan abu-abu.
Agenda langsung dimulai dengan pembacaan putusan oleh Hakim yang dipimipin oleh Hakim Adeng AK.
BACA JUGA:Nasib Edy Mulyadi Usai Terseret Kasus 'Jin Buang Anak', Vonis yang Diterima Terungkap
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus Edy Muyladi ini berasal dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.