Padahal, katanya lagi, seluruh pengamat politik dan Ketua Umum NasDem Surya Paloh menyampaikan analisisnya bahwa Pemilu 2024 paling tidak ada tiga atau empat calon.
“Dan kemudian tiba-tiba Pak SBY sudah menghakimi bahwa sepertinya Presiden Jokowi melakukan pengaturan ada dua pasangan calon,” ucapnya.
Padahal, kata dia, soal pengajuan calon presiden dan calon wakil presiden diatur dalam undang-undang yang berbasis pada UUD NRI Tahun 1945.
BACA JUGA:SBY dan AHY Tidak Hadiri Upacara HUT ke-77 RI di Istana Merdeka, Demokrat Beberkan Alasannya
Saat ini undang-undang mengatur adanya ambang batas pencalonan (presidential threshold), yakni 25 persen raihan suara pada pemilu atau gabungan parpol yang meraih 20 persen kursi di parlemen.
“Dan ini merupakan bagian ketentuan yang disepakati bersama, termasuk pada masa kepemimpinan Pak SBY,” katanya.
Presidential threshold, kata Hasto, dibangun demi membangun pemerintahan yang efektif.
Pasangan calon presiden/wakil presiden terpilih tidak hanya memiliki basis elektoral yang sangat kuat dari rakyat, tetapi juga basis dukungan kursi di parlemen yang memungkinkan pemerintah terpilih dapat mengambil keputusan-keputusan yang objektif.
BACA JUGA:AHY 'Dukung' Jokowi Sebar BLT saat Kenaikan Harga BBM: Bagus Lanjutkan, Jangan Malu-malu
“Karena adanya dukungan minimum sebesar 20 persen kursi di DPR,” imbuh Hasto.
Ia kemudian mencontohkan ketika periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla membutuhkan waktu 1,5 tahun untuk mengkonsolidasikan pemerintahan.
Pada saat itu terjadi mobilisasi kekuasaan di parlemen oleh partai politik yang bukan pendukung Jokowi-Jusuf Kalla.
“Ini tentu saja menjadi kecelakaan dalam demokrasi, bahkan ini menjadi tsunami dalam demokrasi,” ujarnya.
BACA JUGA:AHY Ungkap Indonesia Alami Kemunduran Demokrasi, ‘Politik Uang Merajalela’
Oleh karena itulah, kata Hasto, pernyataan SBY itu menunjukkan suatu kekhawatiran yang berlebih tanpa fakta bahwa seakan-akan nantinya pasangan calon yang maju di Pilpres 2024 akan diatur dan ada skenario seolah oposisi tidak bisa mencalonkan diri.
“Harus melihat mekanisme konstitusional yang ada bahwa ketentuan presidential threshold merupakan ketentuan yang sah secara konstitusi dan tidak boleh diganggu gugat,” tandasnya.