Hari Ini Ferdy Sambo Jalani Sidang Banding Atas Putusan PTDH, Ini Keterangan Lengkap Polri

Senin 19-09-2022,08:47 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : Dimas

JAKARTA, DISWAY.ID-- Hari ini mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo akan menjalani sidang banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) digelar hari ini, Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB.

Pada sidang banding tersangka kasus pembunuhan Brigadir J itu akan dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).

"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin 19 September 2022.

BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jabodetabek Hari Ini, Senin 19 September 2022

Irjen Dedi menuturkan, wakil ketua dan anggota sidang banding ada 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).

Kadiv Humas Polri ini pun menjelaskan mekanisme sidang banding yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya.

Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.

Menurut Dedi, mekanisme tersebut, sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 dimana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan.

BACA JUGA:Kamaruddin Sebut Ferdy Sambo Menikahi 'Si Cantik', Dinikahkan Oleh Rohaniawan

Kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.

Dedi menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi nanding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," jelasnya.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Marah dan Emosi Gegara Ketahuan Selingkuh dengan Si Cantik, Kamaruddin: Ada Pertengkaran Saat...

Sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.

Kategori :