JAKARTA, DISWAY.ID – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin menyampaikan tentang pendataan Non ASN di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Selain pendataan Non ASN, Ridwan Djamaluddin juga menyampaikan wacana rotasi Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam kesempatan tersebut Ridwan mengungkapkan agar masyarakat tidak khawatir tentang Pendataan Non ASN yang dilaksanakan oleh BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menurut Ridwan bahwa daftar nama Pegawai Non ASN yang beredar bukanlah daftar daftar yang telah final.
BACA JUGA:Performa Nadeo Argawinata Bikin Pelatih Curacao Frustasi, Bali United: di Klub Dia Bantu Bisa Menang
BACA JUGA:Hari Ini KPK Panggil Enembe, Kuasa Hukum Minta Tunggu Kesehatan Membaik
“Daftar yang beredar sebagai uji publik terhadap Pendataan Non ASN yang sudah ada agar mendapatkan koreksi atau masukan dari Perangkat Daerah,” jelasnya.
Pendataan Non ASN Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung disampaikan oleh BKPSDMD pada Jum’at 23 September 2022 lalu.
Data Non ASN dapat dilihat pada laman htpps://bkpsdmd.babelprov.go.id/content/pendataan-tenaga-non-asn-prov-kep-bangka-belitung-tahun-2022.
BACA JUGA:Isu Liar Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan 'Disenggol' MKD DPR, Habiburokhman: Merujuk Temuan IPW
BACA JUGA:Sinopsis dan Jadwal Tayang Antares Season 2 di WeTV, Jangan Sampai Ketinggalan!
Berdasarkan Surat Asisten Administrasi Umum Nomor 800/038/BKPSDMD tanggal 21 September 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bahwa permasalahan dan pertanyaan terkait Pendataan Tenaga Non ASN dapat disampaikan pada link https://s.id/DeskBabel.
Selain itu Ridwan juga mengungkapkan bahwa dia ingin mengingatkan mengenai wacana rotasi Pejabat.
“Saya tegaskan, saya tidak ada keinginan merotasi pejabat kecuali yang bersangkutan melanggar hukum atau kinerjanya tidak baik dalam melayani masyarakat,” jelasnya.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Minta Gubernur Papua Lukas Enembe Hormati Proses Hukum KPK