Jangan Sampai Tertipu, Ini Daftar 102 Pinjol Legal di OJK 2022

Senin 26-09-2022,14:48 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis 102 daftar pinjol legal untuk memudahkan masyarakat memilih pinjol legal yang terdaftar resmi OJK 2022.

Sejauh ini, terdapat 102 perusahaan fintech lending yang berizin OJK, dengan terdapat satu perubahan nama sistem elektronik dan laman website yang dimiliki PT Creative Mobile Adventure.

Fintech lending juga disebut sebagai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi (LPMUBTI), sehingga transaksinya terbilang cukup mudah yang bisa dilakukan secara online.

BACA JUGA:Presiden Jokowi ke Lukas Enembe: Hormati Proses Hukum yang Ada di KPK

Berikut Daftar Pinjaman Online (pinjol) Legal yang Terdaftar di OJK:

1. Danamas, PT Pasar Dana Pinjaman

2. Investree, PT Investree Radhika Jaya

3. Amartha, PT Amartha Mikro Fintek

4. DOMPET Kilat, PT Indo Fin Tek

5. Boost, PT Creative Mobile Adventure

6. TOKO MODAL, PT Toko Modal MItra Usaha

7. Modalku, PT Mitrausaha Indonesia Grup

8. KTA KILAT, PT Pendanaan Teknologi Nusa

9. Kredit Pintar, PT Kredit Pintar Indonesia

10. Maucash, PT Astra Welab Digital Arta

Kategori :