
Jika kemudian terbukti ada ASN yang melanggar netralitas, maka Bawaslu dan kementerian/lembaga terkait tidak segan memberikan sanksi.
“Ini akan menjadi prosedur hukum acara dan juga hukum materil dalam pelaksanaan sanksi bagi ASN, tentu inilah yang akan dipegang ke depan. Dulu masih tercerai berai, ada surat kepala BKN, surat MenPAN-RB, sehingga sekarang sudah menyatu, inilah satu kemajuan penting,” tandasnya.