JAKARTA, DISWAY.ID- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah memberlakukan pembatasan jumlah kendaraan dengan sistem ganjil genap di sejumlah Gerbang Tol Jakarta.
Penerapan rekayasa lalu lintas berupa penerapan sistem ganjil genap di Jakarta ini diberlakukan pada sejumlah akses masuk dan keluar gerbang tol.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan akan diterapkan sanksi kepada pengendara dengan pelat nomor yang tidak sesuai dengan tanggal ketika memasuki atau keluar dari Gerbang Tol.
BACA JUGA:Resmi! Borneo FC Datangkan Andre Gaspar, Pelatih Berpengalaman
Perlu diketahui, ada denda kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 bagi pengguna kendaraan yang melanggar kebijakan tersebut.
“Jadi, pada saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap, tetap dikenakan (sanksi)," ujar Syafrin.
Aturan tersebut berlaku pada waktu sibuk dari Senin sampai Jumat pada pukul 06:00-10:00 WIB serta pukul 16:00-21:00 WIB.
Berikut ini daftar gerbang tol di DKI Jakarta yang masuk zona ganjil genap:
1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
2. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
BACA JUGA:Popularitas Partai Perindo Kalahkan Parpol Parlemen
3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi
5. Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
6. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1 Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
7. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar