"Apakah PC, Ferdy Sambo, korban, keluarga korban, masyarakat yang waktunya juga sudah tersita mungkin, mengikuti proses ini selama berbulan-bulan," jelasnya.
Nah, sebaliknya, sebuah keadilan, menurut Febri hanya dapat diperoleh dengan cara objektifitas.
Menurutnya, orang yang salah harus dihukum sesuai perbuatannya, begitupun sebaliknya.
Selain itu Febri juga mengungkapkan dirinya memang diminta bergabung di tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu.
"Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," ungkapnya.
Febri pun mengatakan kalau dirinya akan mendampingi yang khususnya terhadap Putri Candrawathi secara objektif dan faktual.
Bicara soal objektif hukum sebagai pengacara Putri Candrawathi, Febri juga menjelaskan sudah melakukan sejumlah hal, di antaranya:
1. Melakukan rekonstruksi di rumah di Magelang
2. Mempelajari seluruh berkas yang tersedia dan menganalisis keterangan pihak-pihak yang relevan dan metode pengumpulan fakta lainnya.
3. Melakukan diskusi dengan 5 ahli hukum ( 3 profesor dan 2 doktor ahli hukum) dan 4 perguruan tinggi.
4. Melakukan diskusi dengan 5 psikolog , baik guru besar psikologi, ahli psikologi klinis, dan psikologi forensik.
5. Mempelajari setidaknya 21 pokok perkara pembunuhan dan pembunuhan berencana.
6. Dan kegiatan lain sesuai dengan ruang lingkup pendampingan hukum yang diberikan.