JAKARTA, DISWAY.ID-Bareskrim Polri berhasil membongkar sejumlah kasus ekonomi yang terkait dengan praktik dugaan tindak pidana investasi bodong.
Karopenmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus investasi bodong yang ditangani oleh Bareskrim mencapai 10 kasus.
Daftar 10 investasi bodong tersebut adalah;
Brigjen Ahmad Ramadhan.-ist-
BACA JUGA:Akibat Tergiur Investasi Bodong Alkes, 37 Korban Alami Kerugian Hingga Rp 65 Miliar
BACA JUGA:Ini Penyebab Fintech dan Investasi Bodong Tumbuh Marak di Indonesia
- Binomo
- Viral Blast Global
- EPS Binary Option
- Evotrade
- Fahrenheit
- DNA Pro Akademi
- Mark AI
- Autp Trade Goal
- NET 89
- EA Copet
Menurut Ahmad, sebanyak 6 di antaranya sudah ada yang masuk ke tahap II dan P-21.
“Perkara yang sudah P21 dan tahap II pertama Binomo, ada juga Viral Blast Global, EPS Binary Option, Evotrade, kelima Fahrenheit, dan keenam DNA Pro Akademi. Kemudian beberapa perkara yang masih dalam penyidikan pertama Mark AI, kemudian ada Auto Trade Goal, ketiga Net 89, keempat EA Copet, ini sudah dalam penetapan tersangka,” ujar Ahmad dalam keteranganya, Rabu 28 September 2022.
BACA JUGA:Polisi Blokir Rekening Rp 70 Miliar Milik Tersangka Robot Trading Fahrenheit
Dari keempat kasus yang masih dalam tahap penyidikan, Ahmad merinci beberapa kasus tersebut.
Pertama, perkara Mark AI dari PT Teknologi Investasi Indonesia berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0680/XI/2021/Bareskrim Polri tertanggal 9 November 2021 tentang Tindak Pidana Penggelapan, Penipuan, dan TPPU aplikasi trading kripto dengan sistem arbitrase.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara didapati fakta bahwa korban berinvestasi dengan nominal sekitar Rp 500 ribu sampai dengan Rp 9 miliar dan dijanjikan akan mendapat keuntungan 1,3 persen sampai dengan 1,5 persen per hari,” kata Ahmad.
BACA JUGA:5 Artis Ini Diduga Terlibat Promosi Trading DNA PRO, Polisi Segera Jadwalkan Pemeriksaan
Kedua, kasus Auto Trade Goal berdasarkan Laporan Polisi nomor LP B/0170/IV/2022/Bareskrim Polri tanggal 11 April 2022 tentang Tindak Pidana Penggelapan, Penipuan Perdagangan, dan TPPU.
Ahmad mengatakan, duduk perkaranya adalah saat para korban mendaftar melalui website Auto Trade Goal dan membeli paket robot trading level 4 seharga Rp 30 juta pada PT Sarana Digital Internasional.