JAKARTA, DISWAY.ID-Artis Rizky Billar dilaporkan istrinya, Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut diduga terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan paling tinggi ancaman hukuman KDRT yakni selama 15 tahun penjara.
Kata AKP Nurma Dewi, pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan segera menindaklanjuti. Salah satunya akan memanggil terlapor Rizky Billar.
BACA JUGA:Rizky Billar Mengaku Sering Lakukan 'KDRT' ke Lesti Kejora, Video Pengakuannya Viral di Instagram
“Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa,” jelas Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 29 September 2022.
Kendati begitu, Nurma belum mengungkap secara rinci terkait agenda pemeriksaan terhadap Rizky Billar. Menurut dia, penyidik masih mendalami bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.
BACA JUGA:Video Lawas Lesti Kejora Ajak Rizky Billar VCS, Sebelum Isu KDRT Mencuat: Emang Kuat Sayang?
Apabila terbukti melakukan tindak KDRT, lanjut Nurma, Rizky Billar akan disangkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Adapun ancamnya berupa hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
“Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal,” tukasnya.