JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital, Rosarita Niken Widiastuti mengingatkan, bahwa siaran tv analog di wilayah Jabodetabek akan dimatikan dua hari lagi pada Rabu 5 Oktober 2022 pukul 24.00 WIB.
"Kominfo mengumumkan wilayah Jabodetabek telah memenuhi kriteria ASO (analog switch off, red)," kata Rosarita Niken, dikutip Senin 3 Oktober 2022.
Niken menyebutkan, daerah-daerah yang terdampak ASO di Jabodetabek antara lain Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kepulauan Seribu, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor, Depok, Kabupaten dan Kota Tangerang.
BACA JUGA:Marak Pungli di Samsat, Kakorlantas Polri: Makanya Gak Usah Nyuap Nanti Iman Petugas Rusak
Dilansir dari laman Kominfo, Tv analog dan digital sendiri memiliki beberapa perbedaan, siaran televisi digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi yang menghadirkan gambar dengan kualitas lebih tajam dan bersih.
Selain itu, suara lebih jelas dan jernih menyerupai kualitas gambar dan suara YouTube, Netflix, dan sejenisnya.
Dalam penyiarannya, tv digital hanya mengenal dua status, terima (1) atau tidak (0). Apabila perangkat penerima siaran bisa menangkap sinyal digital, maka gambar dan suara dapat dinikmati.
Sedangkan TV analog dapat diartikan sebagai tv yang bergantung pada frekuensi sinyal yang dikeluarkan oleh pemancar. Semakin jauh posisi antena dari lokasi pemancar semakin buruk gambar yang ditangkap.
Namun pemilik tv analog bisa tetap mendapatkan siaran tv digital. Syaratnya, pemilik harus memiliki Set Top Box (STB) agar siaran dapat dterima oleh perangkat tv analog.
BACA JUGA:Denise Chariesta Bongkar Kebiasaan Buruk 'R': Hobi 'Mijat' hingga Main LC
Beberapa perbedaan lain yakni dalam soal sinyal. TV analog hanya bisa menerima sinyal antena UHF sementara tv digital bisa memproses sinyal digital maupun analog. Kedua adalah soal pemancar yang pada tv analog bergantung pada jarak stasiun pemancar.
Masalah jarak itu tidak akan ditemui pada tv digital yang tidak bergantung pada dekat-jauhnya jarak dengan pemancar. Ketiga soal fitur, tv analog tidak memiliki fitur canggih seperti tv digital yang memiliki antara lain layanan interaktif.
Terakhir adalah soal kualitas gambar. TV analog memiliki kualitas gambar standar. Sementara, tv digital biasa memiliki format sisaran 16:9 dengan kualitas gambar mulai dari High Definition (HD) hingga 4K.
Pemerintah akan bagikan STB gratis dengan syarat-syarat tertentu:
1. Memiliki e-KTP