KPK Ingatkan Tidak Boleh Intervensi ke Saksi Lukas Enembe: Ada Sanksi Hukumnya

Kamis 06-10-2022,11:28 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingatkan kepada pihak manapun tidak boleh ada yang mengintervensi saksi yang dipanggil dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Papua.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya telah mengingatkan kepada pihak manapun agar tidak melakukan hal tersebut.

"Kami juga mengingatkan kepada siapapun dilarang undang-undang untuk mempengaruhi setiap saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penegak hukum," katanya kepada awak media, Kamis 6 Oktober 2022.

BACA JUGA:Mangkir Panggilan KPK, Anak dan Istri Enembe Disebut Tidak Konfirmasi

"Karena hal tersebut tentu ada sanksi hukumnya," tambahnya.

Selanjutnya, pihaknya juga menghimbau agar para saksi hadir memenuhi panggilan ke Gedung Merah Putih.

"KPK menghimbau terhadap semua pihak yang dipanggil sbg saksi dalam perkara ini untuk kooperatif hadir pada jadwal berikutnya," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut istri dan anak Gubernur Papua mangkir dari panggilan sebagai saksi.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan Astract Bona Timoramo Enembe atau anak Lukas Enembe dan Yulce Wenda atau istri Enembe.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Kami Menunggu Proses dan Jadwal Persidangan, Percayakan ke Majelis Hakim

"Rabu 5 Oktober bertempat digedung Merah Putih KPK, sebagaimana agenda pemeriksaan Tim Penyidik sedianya memanggil saksi-saksi diantaranya adalah saksi Astract Bona Timoramo Enembe/swasta dan Yulce Wenda /Ibu Rumah Tangga," katanya kepada disway.id, Kamis 6 Oktober 2022.

Diungkapkannya, keduanya mangkir dari panggilan tanpa ada konfirmasi kepada pihak KPK.

"Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi apapun pada Tim Penyidik," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, Rabu kemarin kelima saksi dugaan kasus tindak pidana korupsi dan suap Gubernur Papua mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA:Monumen 66 Hasil Relokasi Diresmikan Bersamaan 56 Tahun Peristiwa Tritura

Tags :
Kategori :

Terkait