Berkas Perkara Roy Suryo Dilimpahkan ke PN Jakarta Barat, Pengacara Protes

Minggu 09-10-2022,10:28 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : Lebrina Uneputty

7. Bahwa juga TIM PENASEHAT HUKUM Berpandangan Roy Suryo tidak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana, hal tersebut didasarkan pada ketentuan hukum sebagai berikut:

Pasal 10 Ayat 1 Dan Ayat 2 UU Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi & Korban, Menegaskan sebagai berikut:

Pasal 10:

(1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.

(2) Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap".

8. Bahwa kami sangat menghormati dan menghargai Persidangan yang akan dilangsungkan pada hari Rabu, tanggal 12 Oktober 2022 di Ruang sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, akan tetapi kami juga meminta aparat penegak hukum lainnya menghormati hak asasi dan hak hukum klien kami saat ini yang belum terpenuhi sehingga amanat sila ke 5 Pancasila terwujud.

Kategori :