Hillary yang diwakili Muhammad Fauzah Rahawarin melaporkan Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5054/X/2022/SPKT/POLDA Metro Jaya.
Hillary Brigitta menyayangkan penggunaan kata-kata kasar yang disampaikan Mamat Alkatiri.
Menurutnya, penggunaan kata kasar itu tidak pantas untuk digunakan sebagai kritik.
"Yang bilang A****g dan T** bukan penghinaan coba aja kalo dia ngomong begini ke ibu atau anak kalian ???? memang pejabat publik boleh di kritik. Tapi setau saya di Indonesia mo dia pejabat Publik mo dia Pembantu Rumah Tangga, tetap tidak boleh di Bully apalagi di Maki. Gausah bawa2 saya pejabat publik harus siap di kritik deh. T** dan g****k bukan kritik. Itu BULLY DAN VERBAL HARRASMENT," tulis Hillary dalam caption unggahan di Instagram miliknya.
Menurutnya, siapapun warga negara mempunyai hak untuk dilindungi harkat martabatnya dari kekerasan verbal dan psikis.
"Siapapun dia mo DPR, Presiden ATAU PEMBANTU RUMAH TANGGA sekalipun, sebagai warga negara punya hak untuk dilindungi HARKAT MARTABATNYA dari segala jenis kekerasan verbal dan psikis," ujarnya
"Saya tidak tau orang tuanya atau gurunya pak mamat mungkin mengajarkan Kata T** dan G****K sebagai jenis kritik yang bisa kita sampaikan kepada semua orang dan tetap dianggap bukan penghinaan atau mungkin T** DAN G****K diajarkan sebagai kritik yang berfaedah," sambungnya
Brigitta tampak menyayangkan saat Mamat harus melontarkan kalimat tersebut.
"Tapi jaman saya dulu sih boro2 pejabat negara, kalo saya bilang orang tua saya atau guru saya atau bahkan pembantu rumah saya t** atau g****k, saya pasti dihukum berat oleh orang tua saya," ujarnya.