BACA JUGA:Rizky Billar Resmi Ditahan!
BACA JUGA:Dipaksa Kosongkan Rumah, Wanda Hamidah Minta Tolong Presiden Jokowi
Video ini juga secara tidak langsung membuka borok Billar, yang ternyata telah melakukan KDRT lebih dari sekali terhadap Lesti Kejora.
Atas tindak KDRT tersebut, Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004.
Ia terancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 juta.