Kendati demikian, Djuyamto menyatakan pihaknya tetap mengakomodasi hak publik untuk mengikuti dan menonton persidangan dengan sarana live streaming.
"Antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara FS (Ferdy Sambo) dkk akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV Poll, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan," ujarnya.