Agus Nurpatria Didakwa Rusak CCTV di Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Rabu 19-10-2022,13:16 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

JAKARTA, DISWAY.ID-- Agus Nurpatria menjadi terdakwa dalam sidang kasus obstruction of justice di pembunuhan Bigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Sidang perdananya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2022.

Dalam sidang tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat Dakwaan untuk terdakwa Agus Nurpatria sebanyak 56 halaman.

BACA JUGA:Video CCTV Rumah Sambo Ditonton Bareng, Chuck Putranto 'Teriak' saat Menit 17: Bang, Yosua Masih Hidup!

Agus Nurpatria yang saat peristiwa terjadi berpangkat Komisaris Besar dan menjabat Kepala Detasemen (Kaden) A Biropaminal Divisi Propam Polri, didakwa telah merusak barang bukti berupa Closed Circuit Television (CCTV) atau Kamera Televisi Sirkuit Tertutup yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).

Disebutkan dalam surat dakwaannya, Agus Nurpatria melakukan perintangan atau menghalangi penyidik mengusut kasus tersebut.

Khususnya, pemusnahan barang bukti CCTV yang berada di sekitar TKP di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ucap Jaksa Penuntut Umum di PN Jaksel, Rabu, 19 Oktober 2022.

Jaksa juga menyebut, seharusnya terdakwa Agus Nurpatria semestinya sebagai seorang Polisi tahu akan manfaat barang bukti di sekitar TKP dan bukan sebaliknya ikut serta dengan sengaja dan tanpa hak untuk melawan hukum.

Untuk diketahui, selain Agus Nurpatria, tersangka Obstruction of Justice lainnya yaitu Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Chuck Putranto, serta Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Bukan Hanya LIB, Matchcom PSSI dan Asops Polri Juga Dipanggil Komnas HAM Hari Ini

Atas perbuatannya, Agus Nurpatria didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kategori :