Awas Hoax! Ini 5 Obat Sirup Mengandung EG yang Dilarang Dikonsumsi Sesuai Arahan BPOM

Kamis 20-10-2022,19:43 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

"Terhadap hasil uji 5 (lima) sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman sebagaimana tercantum pada poin 5, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," demikian pernyataan BPOM secara tertulis.

Kategori :