Aturan Baru, Penyaluran Program Indonesia Pintar Dikdasmen Dibagi 3 Termin, Seperti Apa Mekanismenya?

Jumat 21-10-2022,21:37 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah (Juklak PIP Didasmen) pada mengeluarkan ada tanggal 15 Agustus 2022. 

Aturan itu menggantikan Persesjen Kemdikbudristek Nomor 20 Tahun 2021.

Adapun Persesjen berisi aturan baru soal penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP). 

Kini, penyaluran PIP dibagi dalam tiga termin. 

BACA JUGA:5 Rekomendasi Kampus Negeri dengan Biaya Termurah di Indonesia, Cek Disini

Berikut penjelasannya dikutip dari laman Puslapdik Kemendikbud:

Termin pertama: Februari - April. 

Termin pertama khusus disalurkan pada peserta didik penerima PIP yang bersumber dari pemadanan data antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta penerima PIP yang sudah memiliki rekening aktif. 

Salah satu kriterianya, penerima jalur DTKS ini memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Dikdasmen dan sudah menerima bantuan PIP sebelumnya.

Termin kedua: Mei - September. 

Termin ini khusus disalurkan untuk penerima PIP yang bersumber dari data usulan dinas pendidikan, usulan pemangku kepentingan, serta bagi peserta didik yang sebelumnya ditetapkan SK Nominasi di tahun tersebut dan sudah melakukan aktivasi rekening sehingga ditetapkan pada SK Pemberian.

Termin ketiga: Oktober - Desember. 

Penyaluran terhadap penerima PIP yang bersumber dari DTKS, usulan dinas pendidikan, dan pemangku kepentingan yang akan dan baru melakukan aktivasi rekening.

BACA JUGA:Terungkap! Temuan Baru Penyebab Gagal Ginjal Akut pada Anak, Ternyata Bukan dari Parasetamol Sirup

Aktivasi rekening 

Kategori :