JAKARTA, DISWAY.ID - Perusahaan Start Up Decacorn Shopee mengumumkan aturan baru terkait penerapan biaya layanan Rp 1.000 per transaksi mulai Minggu 23 Oktober 2022.
Hal tersebut sudah diumumkan oleh pihak Shopee secara resmi melalui aplikasi dan lama resmi.
"Halo Sobat Shopee, mulai tanggal 23 Oktober 2022 pukul 00.00 WIB, Shopee menerapkan Biaya Layanan untuk mengembangkan teknologi kami agar dapat melayani pelanggan dengan lebih baik lagi," tulis Shopee dalam pernyataannya dikutip Senin 24 Oktober 2022.
Shopee menjelaskan, biaya layanan tersebut berlaku untuk setiap transaksi produk fisik, baik transaksi melalui situs maupun aplikasi Shopee.
BACA JUGA:Gerhana Matahari Terakhir di 2022 Terjadi Besok, Kelihatan dari Indonesia?
Selain itu, biaya layanan ini akan dikenakan kepada pengguna yang telah melakukan empat kali transaksi yang dihitung sejak pengguna memiliki akun di Shopee.
"Biaya layanan ini akan berlaku bagi yang menggunakan metode pembayaran apa pun dan tanpa minimal pembelian," terangnya.
Namun, Shopee menyebut, biaya layanan ini tidak berlaku untuk transaksi produk digital, seperti keuangan, zakat, dan donasi.
"Kecuali bagi transaksi produk digital yang disertakan dalam pembelian produk fisik," ucapnya.
Ketentuan biaya layanan Shopee ini sudah termasuk dengan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
Contoh ilustrasi perhitungan
Contoh ilustrasi perhitungan biaya layanan bagi yang telah melakukan transaksi ke 5 dan seterusnya yakni sebagai berikut:
1. Pembeli A melakukan satu transaksi dari satu toko
Misal total transkasi toko 1 adalah Rp 100.000, maka total pembayaran transaksi dan biaya layanan adalah Rp 101.000.
Hal ini karena total biaya adalah Rp 100.000 + Rp 1.000 (biaya layanan) = Rp 101.000