JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Nasional Hak Asasi akan minta keterangan kepada Fédération Internationale de Football Association dalam rangka pengembangan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan permintaan keterangan tersebut untuk menanyakan komitmen FIFA terhadap HAM.
"Terkait tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, (Komnas HAM) akan mengirimkan surat permintaan resmi kepada FIFA, yang pada pokoknya meminta keterangan terkait komitmen FIFA terhadap HAM," katanya kepada awak media di kantor Komnas HAM, Senin 24 Oktober 2022.
BACA JUGA: KPK Periksa Petinggi Jasa Raharja Usut Dugaan Gratifikasi
BACA JUGA:Kejiwaan Rudolf Tobing Bakal Diperiksa, Trauma Masa Kecilnya Dibocorkan Polisi: Sering Dipukuli
Diungkapkannnya, hal tersebut berdasarkan Independen Human Right yang dibentuk FIFA tahun 2017 dalam artikel 3 terkait HAM, yang berisikan strengthening accountability human rights in FIFA government structure.
"Jadi ini kami meminta keterangan terhadap FIFA bagaimana pelaksanaan dari artikel 3 terkait hak asasi manusia, karena ini bagaimana pengawasan FIFA terhadap PSSI sebagai anggota FIFA," ucapnya.
"Dan juga akses remedy pemulihan terhadap mereka yang menjadi korban," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, jika proses autopsi pada jenazah korban kerusuhan Kanjuruhan, Malang dilakukan keluarga, tidak hanya dokter forensik dari Kepolisian, tetapi ada tim forensik independen yang ikut serta.
BACA JUGA:Sinopsis Under The Queen's Umbrella, Drama Korea Kerajaan yang Trending di TikTok
BACA JUGA:Gegara Ini Raphael Varane Terancam Batal Perkuat Prancis di Piala Dunia 2022
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam mengatakan saat dirinya berkomunikasi dengan salah seorang keluarga korban, itu salah satu yang diminta oleh pihak keluarga.
"Ya prinsip dasarnya, satu, jika autopsi dilakukan soal komunikasi harus beres. Pendampingan, pengawasan pelibatan berbagai pihak juga harus baik," katanya kepada awak media, Senin 24 Oktober 2022.
"Juga yang paling penting ketika proses autopsi sendiri itu tidak semata-mata dilakukan oleh dokter forensik dari kepolisian tapi juga dokter forensik independen yang turut serta di situ. Jadi itu komunikasi kami dengan Mas Devi Athok." tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ungkap keluarga korban meninggal kerusuhan Kanjuruhan, Malang ingin jenazah diautopsi.