BOGOR, DISWAY.ID- Tawuran Pelajar kembali terjadi kini Polisi mengamankan satu pelajar SMK berinisial RAD (18), usai terlibat tawuran di wilayah Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Barang bukti senjata tajam cerulit turut diamankan polisi.
Kapolsek Ciampea Kompol Beben Susanto mengatakan aksi tawuran itu terjadi siang. Polisi yang mendapat informasi tersebut langsung menuju lokasi kejadian.
Pihak kepolisian menyita senjata tajam jenis celurit dari pelaku pelajar berinisial RAD 18 tahun.
BACA JUGA:Remaja Tawuran di Pesanggrahan Diamankan, Samurai dan Celurit jadi Barang Bukti
"Pihak kepolisian dari Polsek Ciampea yang datang ke lokasi kejadian berhasil mengamankan seorang pelajar berinisial RAD (18) dengan barang bukti sebuah celurit," kata Beben dalam keterangannya, Sabtu 29 Oktober 2022.
Dari barang bukti yang sudah disita pihak kepolisian, pelajar tersebut diamankan pihak polisi guna pengembangan lebih lanjut.
"Pelajar dan barang bukti diamankan ke Polsek guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," Ujarnya.
Penangkapan pelajar tersebut berasal dari informasi anggota polisi yang sedang mengatur lalu lintas.
Kemudian petugas segera menuju ke lokasi kejadian. Polisi bersama warga kemudian membubarkan tawuran tersebut. Dari situlah pelaku berhasil ditangkap.
BACA JUGA:Tawuran Merajalela di Jaksel, Polisi Cokok 3 Remaja dan Barang Bukti Kelewang Hingga Honda BeAT
"Dengan bantuan warga, langsung melakukan pembubaran dan berhasil menangkap salah satu pelajar yang membawa senjata sajam jenis celurit," ungkapnya.
Dalam aksi tawuran tersebut pelaku bisa dikenakan tindak pidana dengan pasal sebagai berikut.
“Pelajar itu terancam dengan Pasal 2 Ayat 1 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang sebagai mana berdasarkan UU Nomor 1 tahun 1961 Tentang Senjata Tajam,” Ujarnya.