JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah akan melakukan penghentian siaran TV analog mulai pada Rabu, 2 November 2022.
Nantinya masyarakat dapat menikmati siaran TV digital dengan tayangan yang lebih jernih dengan program Analog Switch Off (ASO).
Perlu diketahui bahwa Analog Switch Off (ASO) akan dilakukan di 222 kabupaten/kota.
BACA JUGA:Kabar Baik! Pemerintah Bakal Bagikan STB Siaran TV Digital Secara Gratis untuk Warga Miskin
BACA JUGA:Kominfo ke Masyarakat: Segera Beli Set Top Box TV Digital, Berlaku 30 April 2022
Namun, masih ada sebanyak 292 kabupaten/kota yang sementara waktu siaran secara bersamaan antara analog dan digital (simulcast).
kominfo akan menggunakan Siaran televisi digital dengan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi demi bisa mencapai kualitas gambar yang lebih tajam dan jernih.
Selain itu kualitas suaranya juga akan sangat jernih, bahkan hampir mirip dengan kualitas suara YouTube dan Netflix.
Akan tetapi perlu diingat bahwa Anda hanya akan melihat dua status dalam siaran TV digital: diterima (1) atau tidak diterima (0).
BACA JUGA:Bensin Shell Turun Harga, Ini Daftar Harga BBM Per 1 November 2022
Apabila fungsi penerima siaran dapat menangkap sinyal digital Anda dapat menikmati gambar dan suara.
Namun sebaliknya, TV analog dapat disebut TV yang tergantung pada frekuensi sinyal yang dipancarkan oleh pemancar.
Kelemahannya yakni semakin jauh jarak pemancar dari antena maka akan semakin buruk gambar yang diperoleh.
Hal tersebut terjaid karena lemahnya sinyal pemancar yang diterima oleh antena.