Jadi, dengan patokan ini, ada baiknya pemilik rumah bisa memperhatikan ukuran tanah jika nanti di kedepannya kamu ingin memperluas lantai bangunan.
"Hal yang patut diperhatikan selanjutnya adalah pemilik rumah tidak diperkenankan untuk melakukan bongkar total. Pemilik rumah sekaligus debitur rumah subsidi dilarang keras untuk merobohkan bangunan yang sudah ada meski dengan keinginan memperbaiki sesuatu," ujarnya.
Alasan dibalik peraturan ini adalah dikarenakan rumah subsidi hanya diperuntukkan bagi keluarga yang kurang mampu.
Dengan membongkar habis rumah subsidi, dapat diartikan pemilik rumah akan mengeluarkan biaya yang mendekati atau sama dengan harga bangunan awal rumah subsidi.
Otomatis akad laporan data yang disetorkan tidak sesuai dengan syarat permohonan rumah subsidi.
“Aturan ini dibuat karena ada alasannya. Rumah subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, (pembayarannya) disubsidi oleh pemerintah, maka sudah selayaknya tidak melakukan renovasi besar di awal kredit,” terangnya.
Tidak perlu khawatir dengan peraturan yang ada, pemilik rumah bebas untuk merenovasi atap rumah subsidi.
BACA JUGA:Dunia Terancam Resesi Seks, Apa Penyebab dan Dampaknya
Hal ini cukup melegakan karena faktanya, kebanyakan dari rumah subsidi memiliki masalah yang sama, yaitu kebocoran.
"Renovasi atap diperbolehkan apabila masalah terjadi di konstruksi bangunan yang menyebabkan merembesnya air pada saat hujan turun," pungkasnya.