Adegan Vulgar Wanita Kebaya Merah Buka Baju di Kamar Hotel, Pria Berhanduk Putih: Temenin Saya Dulu..

Jumat 04-11-2022,13:36 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

Kini pemeran wanita kebaya merah dan pria yang asyik bergoyang di kamar hotel karena hukuman nyata menanti keduanya.

Pasalnya baru-baru ini heboh soal tersebarnya video panas wanita kebaya merah di kamar hotel.

Link video wanita kebaya merah itu sampai diburu oleh warganet di media sosial.

Pasalnya video wanita kebaya merah itu dikabarkan memiliki kualitas HD dengan durasi yang cukup lama yakni 16 menit.

BACA JUGA:Waduh Konser NCT 127 Digegerkan Ancaman Bom, Polisi Langsung Cari Pelakunya

BACA JUGA:Lokasi Video Wanita Kebaya Merah Terungkap, Polda Bali Beri Keterangan Begini

Terkait penyebaran video panas di di media sosial tersebut, kini Polda Bali langsung gerak cepat.

Diduga wanita berkebaya merah itu berasal dari Pulau Dewata, Bali.

Kepala Sub Direktorat  V Sibar (Kasubdit) Diretorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengungkap sosok wanita kebaya merah pada video viral tersebut.  

"Kita masih selidiki apakah dibuat di Bali atau di luar Bali. Kita belum bisa konfirmasi pastinya," ujar AKBP Nanang, Kamis 3 November 2022.

BACA JUGA:Link Video Wanita Kebaya Merah 16 Menit Ungkap Adegan di Kamar Hotel, Awalnya Risih..

Ancaman hukuman bagi pembuat dan penyebar video panas wanita kebaya merah ternyata tidak main-main.

Penyebaran video panas perempuan berkebaya merah ini tentu melanggar aturan Pasal 45 UU ITE

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)"

Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).  

Kategori :