Pemutihan di Daerah Istimewa Yogyakarta berakhir pada 30 November 2022.
dalam program itu, ada benefit yang bisa dinikmati oleh wajib pajak, yakni pembebasan denda administrasi pembayaran PKB dan BBNKB.
Pemutihan di Daerah Istimewa Yogyakarta berakhir pada 30 November 2022.
dalam program itu, ada benefit yang bisa dinikmati oleh wajib pajak, yakni pembebasan denda administrasi pembayaran PKB dan BBNKB.