Diketahui, sebelumnya bahwa PRIMA sempat dinyatakan tidak lulus verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Mendengar informasi tersebut, pihaknya pun akhirnya melayangkan permohonan gugatan sengketa proses Pemilu ke Bawaslu RI pada Senin, 17 Oktober 2022.
Lalu permohonan tersebutpun dikabulkan dan Bawaslu RI pun memerintahkan kepada KPU untuk memberikan kesempatan bagi PRIMA memperbaiki dokumen administrasi dalam kurun waktu 1x24 jam.