BACA JUGA:Presiden Jokowi Tegaskan Siap Menerima Tamu-Tamu KTT G20 di Bali
BACA JUGA:Bukan Pasutri, Ini 5 Fakta Mengejutkan Kasus Video Mesum Kebaya Merah
Hingga kini pelaku MDT telah mendekam di ruang tahanan Maposlek Kelapa Gading dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Pasal yang dilanggar pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara," tukasnya.