JAKARTA, DISWAY.ID-- Dua saksi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam lanjutan kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan kedua saksi tersebut diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat.
"Senin bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," katanya kepada awak media.
BACA JUGA:KPK Periksa Belasan Orang terkait Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Pemalang, Ada Kaban Sampai Camat
Para saksi tersebut dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait aliran dana oleh tersangka MAW.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran penggunaan uang oleh Tsk MAW yang salah satunya berasal dari setoran para ASN di Pemkab Pemalang," ucapnya.
Berikut data dua saksi yang dipanggil KPK dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan Pemkab Pemalang, Jawa Tengah :
1. ISMIATUN RETNO UTAMI (Manager Apartemen pada Denpasar Residence)
2. MUSTAFID AYONK (Wiraswasta)
BACA JUGA:Ferdy Sambo Rutin Badminton di Tempat Eks Kapolri Idham Azis
Diberitakan sebelumnya, Beberapa saksi dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dugaan suap jual beli jabatan di Pemenerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Ipi Maryati mengatakan pemeriksaan pada para saksi dilakukan di Polres Pemalang dan Gedung Merah Putih KPK kemarin (26/10).
"Rabu 26 Oktober bertempat di Polres Pemalang, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi dan bertempat di gedung Merah Putih KPK juga dilaksanakan pemeriksaan," katanya kepada awak media, Kamis 27 Oktober 2022.
Diungkapkannya, seluruh saksi memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK tersebut. Mereka didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya penerimaan uang oleh tersangka MAW.
"Seluruh saksi penuhi panggilan Tim Penyidik dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh tersangka MAW termasuk aliran uang ke berbagai pihak melalui beberapa orang kepercayaan dari tersangka dimaksud." tandasnya.