Simak, Cara dan Biaya Perpanjangan SIM Online, Kartu Fisiknya Bagaimana?

Jumat 25-11-2022,19:39 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - Perpanjangan SIM online dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, dan prosesnya dijamin mudah dan cepat. 

Lantas bagaimana jika SIM sudah jadi? 

Berdasarkan keterangan Korlantas Polri, kartu fisik akan dikirimkan langsung ke alamat pemohon.

Berikut syarat, cara dan biaya perpanjangan SIM online:

Syarat perpanjangan SIM online:

- SIM lama.

- Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Hasil RIKKES Jasmani.

- Hasil tes psikologi.

- Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie.

- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.

Selain syarat berupa dokumen administrasi, pengemudi juga perlu memenuhi syarat lain untuk memperpanjang SIM secara online, yaitu perpanjang SIM 90 hari sebelum masa berlaku habis.

SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Perpanjangan harus melalui kantor layanan Satpas.

Jika semua syarat sudah ada, ikuti cara dan biaya perpanjangan SIM online berikut ini.

BACA JUGA:Catat, Jadwal Lengkap SNBP dan UTBK-SNBT 2023

Kategori :