JAKARTA, DISWAY.ID - Meskipun kepolisian telah mengumumkan bahwa dengan berlakunya ETLE maka penilangan manual akan segera di tiadakan.
Namun dengan terdapatnya berbagai pelanggaran yang membayahakan penggunaan jalan lain serta rekayasa pelat nomor kendaraan, pihak Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan tegas.
Terdapat beberapa jenis pelanggaran yang kendaraannya akan langsung disita Polisi meskipun talah diberlakukannya ETLE.
BACA JUGA:Gokil! Duet Ronaldo dan Messi Ingin Diwujudkan Menteri Olahraga Arab Saudi
BACA JUGA:Data BNPB Sebut 73.874 Korban Gempa Cianjur Tersebar di 325 Titik Pengungsian
Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyebut akan tetap menindak secara manual bagi pengendara yang nekat melepas plat nomor kendaraannya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan saat ini banyak masyarakat yang nekat melepas plat kendaraannya agar tidak terkena electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Fenomena yang terjadi di masyarakat adalah mereka melepas dari pada plat nomor, memalsukan plat nomor," katanya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin 28 November 2022.
BACA JUGA:Para Bintang Pengecut Semua, IPW: Jika Bersih Mereka Akan Terbuka Bukannya Bikin Status Quo
"Nah inilah tetap akan kita lakukan penindakan secara manual. Kita akan memeriksa, akan melihat nomornya," tambahnya.
Apabila ditemukan pengendara tidak menggunakan plat nomor, pihaknya mengaku akan langsung memeriksa.
"Kalau plat nomor tidak ada kita akan cek," ucapnya.
Jika terindikasi unsur pidana terkait hal tersebut maka pihaknya akan menyita kendaraan tersebut.
BACA JUGA:Ronaldo Mulai Kemasi Barang-barang, Pertanda Lanjutkan Karir di Luar Inggris?
BACA JUGA:Honda Ajak Komunitas Rasakan Sirkuit Mandalika Bareng Juara Asia
"Nah kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana bisa pemalsuan alat bisa digunakan untuk kejahatan. Sehingga akan kita lakukan penyitaan kendaraan yang tidak sesuai dengan itu," tuturnya.
Lantaran hal tersebut, kepolisian menyebut masih menerapkan tilang secara manual kepada pelanggar aturan lalu lintas.
"Oleh lalu lintas dengan tilang manual. Jadi tilang manual masih kita gunakan memang untuk menindak pelanggaran yang sudah untuk menghindari dari pada ETLE tilang elektronik tersebut. Kita akan lakukan tilang manual," tandasnya.