Hal tersebut dibuktikan dengan tidak terpenuhinya unsur pasal 12 A UU Terorisme.
BACA JUGA:Waduh! Anak Kedua Jadi Teduga Pelaku Pembunuhan Tiga Orang di Magelang
BACA JUGA:Mohammed Kudus 'On Fire' di Piala Dunia Bersama Ghana, Duo Mersyside Auto Rebutan Jasanya!
Para ustaz, juga tidak melakukan kegiatan terorisme, sehingga Jaksa tidak menuntut berdasarkan Pasal 15 Jo Pasal 7 UU Terorisme.
Kedua, JPU mengabaikan fakta persidangan baik keterangan saksi, ahli maupun barang bukti.
Tak hanya itu, Jaksa juga mengabaikan bukti dari Jaksa sendiri berupa Flasdisc yang berisi data struktur JI yang semestinya harus dimusnahkan atas perintah putusan pengadilan, tetapi masih digunakan kembali untuk mendakwa para ustad.
Keterangan saksi yang meringankan, bahwa para ustaz adalah guru sekaligus pendidik umat, tidak pernah membunuh, mengancam, membuat teror bahkan sekedar berkata kasar diabaikan JPU.
BACA JUGA:Mengaku Berbohong saat Pemeriksaan, Ricky Rizal: Semua atas Perintah Ferdy Sambo
BACA JUGA:6 Penyakit Mengerikan Ini Mudah Dialami Pria Jika Sering Duduk Lama, Jangan Diremehkan!
Ahli pidana, ahli bahasa hingga ahli agama yang keterangannya dapat disimpulkan unsur pidana terorisme tidak terpenuhi, juga dikesampingkan.
Ketiga, ini merupakan kerjaan Densus 88, proyek teror negara berdalih isu terorisme.
Kalau terorisme itu objektif, harusnya densus 88 bertarung melawan OPM, bukan menangkapi para ustaz.
“Atas dasar tersebut para ustad tidak layak dipenjara meskipun hanya satu hari,” tambah Khozinudin.