MEDAN, DISWAY.ID - Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut telah menyita aset milik bos judi Cemara Asri, Apin BK mencapai Rp 158 miliar sebagai barang bukti.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjutak mengatakan Apin BK dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas perkara judi online.
Dalam perkara judi online ini, daftar aser Alpin BK yang diamankan adalah 26 aset rumah/ruko, 21 unit jetski, 2 unit speedboad, 1 kapal dan 3 aset tanah dari Kabupaten Samosir milik Apin BK telah disita.
"Total terakhir seluruhnya yang disita Rp5,8 Miliar. Sebelumnya aset yang disita (rumah) dengan seharga Rp153 Miliar. Jadi total 158,8 Miliar," katanya, Rabu 30 November 2022.
BACA JUGA:Simak, Ciri-ciri Orang Terpapar Racun Sianida, Bisa Sebabkan Luka Bakar di Tenggorokan?
Panca juga mengungkapkan, secepatnya akan melengkapi berkas perkara TPPU yang tersangkanya Jonni alias Apin BK.
"Secepatnya berkasnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut," ungkapnya.
Diketahui, penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut melakukan penggerebekan lokasi judi online milik Apin BK di Kompleks Cemara Asri, pada 8 Agustus 2022.
Dari penggerebekan ini, petugas mengamankan belasan operator judi online. Namun saat penggerebekan, Jonni alias Apin BK berhasil kabur dan dapat ditangkap di Malaysia.
BACA JUGA:Begini Ungkapan Richard Eliezer Saat Dipaksa Bunuh Brigadir J di Depan Majelis Hakim
Di sisi lain, Polda Sumut juga menyatakan berkas perkara bos judi Cemara Asri, Apin BK sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Kejati Sumut.
"Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut secepatnya akan melakukan pengiriman 16 tersangka serta barang bukti (P22) ke pihak kejaksaan," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca.
Panca juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Sumut yang menyatakan kalau berkas judi online Apin BK dinyatakan lengkap.